SETDA INHU Mengundang AMAN INHU terkait dengan pengakuan masyarakat adat talang mamak

Pematang Reba – Kamis, 9 Mei 2019.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu. Gelar Rapat bersama pemerintah daerah Indragiri Hulu sesuai Surat Undangan yang dilayangkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) di ruangan rapat Narasinga Kantor Bupati Indragiri Hulu.

Rapat ini terkait dengan surat keberatan yang dilayangkan oleh AMAN INHU nomor 27/AMAN Indragiri Hulu /IV/2019 tanggal 20 April 2019 berkenaan dengan proses Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam penyampaian Setda Inhu Hendrizal kepada ketua AMAN INHU “Gilung terkait tim yang dibentuk tolong dulu kita tidak berbicara AMAN, gilung tolong dulu lepaskan AMAN balek kepada talang mamak nya agar mudah selesai”. Dalam penyampaian tersebut Setda Juga menyampaikan bahwa saat ini telah di bentuk tim di kecamatan untuk memperivikasi data di kampung serta bagaimana 20 batin duduk bersama namun sampai saat ini belum bisa laksanakan. Saat ini tim telah bekerja meminta kepada batin-batin tolong sampaikan kepada masyarakat bantulah tim kecamatan. Namun setda mengatakan tim di bentuk diluar AMAN INHU.

Tetapi di dalam perkataannya juga meminta bantu kepada AMAN terhadap tim kecamatan karena saat ini juga kesulitan terkait aset tanah adat data dan lain sebagainya. Namun titik akhir nanti yang akan kami perjuangankan adalah surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat di mana nanti di masing-masing wilayah adat nya.

Ketua AMAN INHU Gilung Menyampaikan kalau memang sudah di bentuk tim dikecamatan kalau memang sudah sesuai kami mengucapkan terima kasih tapi harapan kami jangan ada berpihak, tetapi bagaimana dengan talang mamak nya. Terkait dengan talang mamaknya yang sesuai dengan sejarah asal usulnya. Dan juga AMAN INHU siap membantu mengumpulkan data bersama tim kecamatan. Dan juga harapan kami mari kita kedepan bersama-sama tidak ada saling berpihak.

Dalam acara ini hadir juga dari pemerintahan daerah kabupaten Indragiri Hulu, kabag pertanahan serta dinas lainnya, camat serta batin adat talang mamak. Selanjutnya AMAN INHU akan bertemu lagi dengan tim kecamatan terkait pengumpulan data serta memperivikasi data-data terkait dengan pengakuan masyarakat adat talang mamak. Yang berada di lima kecamatan yakni kecamatan rakit kulim, rengat barat, batang gansal, batang cenaku serta kecamatan seberida.