Rabu 24 Januari 2024, Ada sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang masyarakat adat suku talang mamak Dusun IV, (empat) lakukan kegiatan kerja sosial/gotong royong dalam Pemasangan Pancang batu / beton untuk sebagai tanda tempat yang penting dan patut dijaga dan dirawat secara aturan adat istiadat (kuburandan atau makam umum orang adat talang mamak), tepat pada hari Rabu 24 januari 2024 di lokasi RT. 01/ RW. 01 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Mepakaman Umum tersebut tepatnya di Dusun IV Sungai Pulus, Kerja sosial tersebut di ketuai oleh Sdr PENSER selaku ketua penggerak dan juga bagian dari salah satu pengurus di Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu, dibagian sebagai Bidang Kebudayaan, menuturkan dalam kegiatan ini hadir juga Sdr TULIS, sebagai Ketua Banjar di Dusun IV, juga ikut hadir
Sdr JAMIN, disebut mantan BATIN Adat Desa talang jerinjing dan hadir juga beberapa orang pemuda adat setempat.
Lanjut PENSER menjelaskan kegiatan ini bertujuan supaya Kuburan atau Pemakaman Umum yang ada di komunitas adat talang jerinjing ini bisa di ketahui secara fisik karna selama ini menurutnya Pekuburan atau Makam ini yang ada di talang mamak, hampir rata-rata tidak terurus bahkan tidak ada tanda secara fisik di lapangan atau dilokasi Pemakaman tersebut terangnya,”
Lanjut nya maka untuk kedepannya besar harapannya agar supaya perkuburan atau Pemakaman Umum di wilayah adat talang Jerinjing ini sama-sama kita kompak dan bersatu untuk memperhatikan dan di kita beri tanda agar supaya bisa dilihat kapan saja dan tidak lupa oleh anak cucu dan anak kemanakan kita. tutup Penser.”



Dalam Rapat tersebut yang di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah Indragiri Hulu Plt Setda Inhu Dra. ERIANA WahyuningsihAliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Juga turut di Undang Oleh Pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hulu, selain itu juga dihadirin oleh Perwakilan Dandim Kabupaten Inhu, Perwakilan Kapolres Inhu, Kaban Bapeda, Kepala BTN, Kadis Pertanian, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan hidup, Kadis Pariwisata, Kadisduk Capil, Kabag Hukum, Camat batang gansal, Kepala Desa sungai akar, Kepala Balai TNBT serta Dinas-Dinas Pemerintah daerah Inhu yang ikut diundang dalam Rapat mediasi tersebut turut hadir.Dalam Sambutannya Kabangpol Inhu Bambang Suardi Menyampaikan, Tujuan Mediasi Penanganan Masalah Dan Konflik Tanah ulayat Adat Desa Sungai Akar dengan Pihak Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ini, Pemerintah daerah Indragiri Hulu Merespon terhadap aspirasi Masyarakat Adat dengan memfasilitasi Rapat Mediasi terkait Konflik tapal batas.Untuk Mencari Solusi atas Permasalahan tersebut adanya kegiatan ini atas dasar inisiasi badan Kasbangpol bersama Badan Intelejen Negara Menyangkut Konflik di Kabupaten Indragiri Hulu.Plt Setda Inhu Dra. Eriana Wahyuningsih selaku Pimpinan Rapat Menyampaikan bahwa terkait Rapat Mediasi Ini Permasalahan Tanah ulayat Adat dan Hukum adat Pemerintah Inhu, Sudah Menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat di mana Tim ini sedang berkerja dalam proses Identifikasi terkait masyarakat hukum adat di lima kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Rakit Kulim, kecamatan Seberida, kecamatan batang gansal serta kecamatan Rengat Barat.”Kepada Pihak TNBT menjelaskan terkait tapal batas dan meminta kepada ketua AMAN INHU Gilung Melaporkan Proses Identifikasi berkerja sama dengan pihak Kecamatan yang terkait tentang verifikasi data pengakuan ulayat adat” pintanyaEriana juga menambahkan meminta penjelasan terkait dengan izin pemanfaatan kepada pihak TNBT dan ada kelemahan batas fisik yang menjadi kendala tapal batas.Lasmardi dari pihak TNBT Mengatakan, tidak ada konflik dengan Masyarakat jika adapun kejadian itu bersifat personal dan acuannya adalah peraturan Menteri Kehutanan NO 21 Tahun 2019.Ditambahkan lagi oleh sumardi dari pihak TNBT yang tidak bisa dimanfaatkan adalah zona inti karena akan berakibat fatal bisa terjadi longsor namun yang bisa dimanfaatkan ialah zona rimba, hanya saja jangan melakukan penebangan hutan dan merusak rimba.Selanjutnya Astri menambahkan dari pihak TNBT menjelaskan zona yang bisa di manfaatkan zona tradisional mengakomodir pemanfaatan hasil hutan yang ada Di dalamnya seperti damar dan jerenang.Sementara itu dari Kades sungai akar yang diwakili oleh Azhari mengatakan sosialisasi dari pihak TNBT tidak ada mengenai pemanfaatan non kayu masalah pemanfaatan kategori diluar sungai akar tidak ada, terkait dengan tapal batas pihak pemerintah desa tidak mengetahui seharusnya dibuat tapal batas seperti beton.Azhari meminta kepada Kabupaten supaya masyarakat adat kami bisa memperoleh hutan ulayat tersebut kemudian dari masyarakat adat dimanapun.”resah tidak mengetahui yang mana hutan kawasan dan hutan produksi karena masalah undang – undang yang tidak paham yang kami tahu adalah sejarah nenek moyang kami”. TerangnyaUntuk itu meminta kejelasan tentang kejelasan permasalahan tapal batas dengan pihak TNBT Masyarakat adanya ketakutan tersendiri memasuki kawasan hutan.Camat batang gansal mengatakan dalam Identifikasi sudah melakukan upaya pertemuan dengan desa siambul, usul dan talang lakat sudah kami ketik datanya serta desa belimbing yang belum selesai dan ketua AMAN INHU sudah datang kekecamatan mengenai Identifikasi.Ketua AMAN INHU Gilung Menyampaikan jika berbicara masalah tapal batas sudah pernah turun melihat daerah yang diklaim TNBT disitu jelas perumahan penduduk harus jelas meletakkan tapal batas jangan sampai disepelekan masyarakat adat disana.Dalam rapat tersebut banyak hal lagi yang dibahas, harud ada sosialisasi dari TNBT terkait tapal batas agar tidak adalagi masalah kedepannya terkait tapal batas.Penulis : surya mustika sari
Dalam pertemuan diskusi tersebut hadir juga Ketua AMAN INHU Gilung, Pemangku Adat Muncak Rantau Langsat Bapak Tatung, Camat batang gansal Elinariyon serta beberapa pengurus AMAN INHU.Dalam Diskusi tersebut Camat Batang Gansal Elinariyon menyampaikan bahwa “Kami sudah mulai berkerja dan menyuruh Kepala Desa untuk menyiapkan profil Komunitas masyarakat adat di batang gansal yang belum mempunyai profil Komunitas”.Dalam kinerja Pemerintah daerah untuk Mengakui keberadaan Masyarakat Adat disambut baik oleh Pemangku Adat Muncak Rantau Langsat “Kami menyambut baik tujuan pemerintah mengakui kami sebagai masyarakat adat talang mamak”.Ketua AMAN INHU Gilung Menyampaikan setelah pertemuan ini akn ada Tindak Lanjut untuk duduk bersama antara pihak Kecamatan, Kepala Desa dan Masyarakat Adat batang gansal untuk membicarakan tentang keberadaan Masyarakat Adat, wilayah adat, dan lain sebagainya untuk mempermudah data yang di minta panitia pengakuan masyarakat adat talang mamak.Selanjutnya acara pertemuan akan dilaksanakan setelah lebaran nanti.Penulis : Supriadi Ketua BPAN INHU

Sebelum melakukan acara di makam tersebut Masyarakat adat melakukan pembersihan makam. Acara tersebut bertujuan untuk memberitahu kepada leluhur bahwa telah diadakan pergantian batin adat talang jerinjing.Selain itu masyarakat adat talang jerinjing juga mengadakan ritual adat kepada leluhur yang ada di talang jerinjing.Selesai acara baru diadakan makan bersama-sama semua yang ikut acara tersebut.Penulis : suher pemuda adat talang jerinjing.