Silahturahmi AMAN INHU bersama YLBHI-LBH Pekanbaru Di Komunitas Talang Jerinjing

Pada jumat malam sekira pukul 20:00.
23 februari 2024 sebanyak dua orang anggota  YLBHI-LBH Pekanbaru yakni Hilarius Sihombing, dan Lidya Silaban, serta  Gilung  selaku Ketua Aman INHU , dan Kepala Bidang Ekosop Aman INHU yakni Penser,  dan Kader Infokum Ajo dengan  berkunjung ke rumah batin adat suku talang mamak desa Talang Jerinjing di Kecamatan Rengat Barat,Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. kunjungan ini di sambut oleh Denan selaku Batin Adat , dan Sicas selaku ketua RT 01 di Desa Talang Jerinjing beserta dihadiri dengan masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di Desa talang jerinjing.

Silahturahmi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi, dan meper’erat kekeluargaan, dan berbagi cerita atau pengalaman serta keresahan bersama yang dihadapi masyrakat Adat Talang Mamak yang berada Desa Talang Jerinjing

 

Masyarakat Adat Talang Jerinjing Mendesak Perusahaan PT SSR

TALANG JERINJING – Selasa, 27 Agustus 2019. Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di Komunitas Adat talang Jerinjing Melakukan Pertemuan Bersama di Kantor Perusahaan PT. SSR (Swakarsa Sawit Raya).

Dalam Pertemuan Ini Menindaklanjuti Masalah Debu Yang Di Rasakan di Jalan Sungai Bungin Dusun Empat di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Hadir Dalam Pertemuan Tersebut Manager PT. SSR Stenly Manalu, Humas PT SSR Hendri, Kepala Bagian Tata Usaha David dari pihak Masyarakat Adat Talang Jerinjing Batin Adat Denan, Ketua Berempat Usman, dari pihak Desa RT, RW serta Masyarakat Talang Jerinjing yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Masyarakat adat talang jerinjing Mendesak kepada pihak perusahaan untuk melakukan Penyiraman Air di jalan guna untuk Mengurangi Debu yang di lewati oleh mobil-mobil Perusahan yang melintas di Pemukiman Masyarakat Karena Berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat apa lagi di musim kemarau seperti ini. Memintak rambu-rambu di jalan yang lintasi, Serta Kesehatan untuk masyarakat yang terkena dampak oleh debu.

Pihak perusahaan menangapi dengan baik namun akan diusahakan secepatnya terkait dengan Penyiraman Air di jalan secara maksimal yang di sampaikan oleh bapak Samsiar selaku ketua SPTI.

Selain itu juga perwakilan dari Pemuda Dusun Empat Sungai Bungin Menyampaikan bahwa apabila tidak dilakukan Penyiraman yang Efektif Maka Masyarakat Akan Melakukan Penutupan Jalan karena Perusahaan yang Melintasi jalan Pemukiman Masyarakat Membuat aktivitas terganggu apalagi anak-Anak Sekolah Pulang Pergi Terganggu oleh debu di sepanjang jalan tersebut.

Penulis : Suher pemuda adat dari talang jerinjing

Tegakkan warisan leluhur, Masyarakat Talang Mamak lanjutkan Berladang

Anak Talang – Sabtu, 24 Agustus 2019. Masyarakat adat talang mamak yang berada di Komunitas adat dubalang anak talang tepatnya di Desa Anak Talang kecamatan batang cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Memulai Berladang sebagai tradisi turun temurun dari nenek moyang secara kearifan lokal di talang mamak.

Kemarin Pada Hari Jum’at, 23 Agustus 2019 diadakan Menugal besalang (Menanam Padi) Secara bersama-sama Masyarakat Adat Anak Talang. Datuk Rajo Penghulu Muslimin mengatakan bahwa besalang (menugal) berdasarkan hitungan bulan Masyarakat adat waktu yang tepat untuk menugal pada pertengahan bulan agustus sampai pertengahan Desember agar bisa hasilnya memuaskan.

“selain itu juga untuk menghindari hama dan penyakit padi mati pucuk (Pucuk Menguning) besalang dilakukan bergotong royong biasanya dihadiri puluhan dan ratusan orang” ungkap datuk muslimin.

Tetapi dengan banyaknya bencana kabut asap yang melanda di berbagai daerah membuat masyarakat adat di tuduh sebagai penyebabnya. Pada hal tradisi berladang dengan cara membakar sudah dilakukan sejak dari dahulu dari nenek moyang.

“pemerintah harus mencarikan solusinya bagi kami masyarakat adat talang mamak” tambah Datuk Rajo Penghulu

Sebagai Masyarakat Adat talang Mamak tidak bisa di pisahkan dari kearifan lokal berladang, karena manfaat berladang ini bukan hanya memanen hasil ladang tetapi padi tersebut juga salah satu alat untuk ritual adat seperti belian, bedukun, dan lain sebagainya.

Bahkan masyarakat adat talang mamak yang beragama leluhur di bawa ke kerajaan yang dilakukan dalam setahun dua kali ” be ilir be mudik”.

Jika berladang dengan cara membakar tidak boleh maka maka pemerintah harus mencari solusi untuk masyarakat adat dan menindak korporasi membakar hutan.

Penulis : Supriadi Ketua BPAN INHU

Pemuda Adat Talang mamak, Berladang Untuk Kemandirian

Talang jerinjing – Jum’at, 27 Juli 2019.

Pemuda Adat Talang Mamak yang Tergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Indragiri Hulu (INHU) bergotong royong Menebas (Membersihkan) tanah yang dihibahkan oleh salah seorang tokoh adat di talang jerinjing.

Para Pemuda Adat Talang Mamak Mendapat Lahan Hibah guna di kelola untuk kemandirian. Dengan mengelola lahan tersebut para pemuda adat diharapkan mulai hidup mandiri, serta belajar bertanggung jawab terhadap warisan yang di titipan kan tetua dan leluhur.

Menurut Ketua BPAN INHU Supriadi mereka akan memanfaatkan lahan itu untuk menanam padi serta tanaman pangan lainnya ” ini akan menambah pemasukan bagi pemuda adat, membuktikan cara bergotong royong, serta menyatukan antar pemuda adat dari satu luak(kampung) ke luak lainnya ”.

Para Pemuda Adat Membersihkan tanah hibah sesuai dengan kearifan lokal masyarakat adat talang mamak. Beberapa bulan sebelum di adakan menebas lahan tersebut di adakan melambas (merintis) batas tanah hibah. Yang sekarang dilakukan adalah menebas kayu kecil di tanah hibah yang mana nanti telah selesai baru menumbang baru di biarkan kayunya mati.

Ini cara tradisi kita orang talang mamak setiap tahunnya yang sesuai nama sukunya talang yang artinya berladang dengan demikian masyarakat adat talang mamak tidak bisa di pisahkan dari tradisi berladang. Proses ini juga sebagai wadah memberi tahu kepada para pemuda adat tentang cara berladang sesuai kearifan lokal.

Di tengah upaya melestarikan kearifan lokal ini belakangan muncul persoalan, Pemerintah melarang masyarakat adat membakar untuk berladang. Hal ini akan membuat tradisi akan hilang.

Kata Supriadi ” seharusnya pemerintah memberi solusi dengan melarang perusahaan melakukan pembakaran besar-besaran, sebab tradisi membakar di masyarakat adat bukanlah yang menyebabkan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ”. Tutup Supriadi

Penulis : Supriadi Ketua BPAN INHU

Pengolahan Data 5 Wilayah Adat Talang Mamak

Belilas, (17/7/2019). UKP3 AMAN Inhu mengolah data lima Luak (wilayah adat) hasil survey lapangan selama beberapa minggu yang lalu di Rumah AMAN Inhu, Jl. Lintas Timur Belilas, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Lima Luak yang dimaksud adalah milik komunitas adat Ria Belimbing, Talang Lakat, Ria Tanjung, Muncak Rantau Lansat dan Talang Jerinjing.

Yoga Saeful Rizal, kepala divisi Pemetaan dan Registrasi Wilayah Adat Pengurus Besar AMAN (PRWA PB AMAN) memfasilitasi UKP3 AMAN Inhu dalam pengolahan data hasil survey lapangan di 5 Luak tersebut.

Data hasil survey lapangan diolah secara manual. Alat dan bahan yang diperlukan yaitu kertas milimeter block, pencil, penghapus, penggaris dan kalkulator untuk mempermudah dalam penghitungan. Kertas milimeter block digunakan untuk mempermudah dalam memasukkan titik-titik koordinat. Setelah itu, hasil peta disalin ke kertas kalkir untuk me-layout (tata letak) peta yang lebih baik.

Dalam pengolahan data peta wilayah adat, bahan terpenting adalah peta sketsa yang dibuat bersama komunitas. Peta sketsa seharusnya menggambarkan informasi yang lebih lengkap terkait wilayah adat, salah satunya tentang pemanfaatan lahan. Menurut Yoga, peta sketsa lima wilayah adat yang ada belum menggambarkan pemanfaatan lahan didalam wilayah adat. Belum ada informasi seperti Hutan, Perkebunan, Ladang masyarakat, bentuk sungai dan penggunaan lahan lainnya.

“Teman-teman perlu membuat garis polygon batas-batas penggunaan lahan yang ada didalam wilayah adat. Diberi warna dan dirapikan”, Jelas Yoga.

Penulis: Supriadi, Pemuda Adat Anak Talang dan Ketua BPAN Inhu

AMAN Inhu Sosialisasi Pengembangan Produk HHBK di Komunitas Adat Talang Jerinjing

Indragiri Hulu (1/7/2019). AMAN Inhu melakukan sosialisasi pengembangan produk hasil hutan non-kayu (HHBK) di Komunitas Adat Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau. Kegiatan yang dihadiri oleh amai-amai dan para tetua adat Talang Jerinjing ini diadakan pada malam hari agar lebih banyak mayarakat yang hadir.

Sosialisasi yang dilakukan tim ekonomi AMAN Inhu ini mendapat sambutan baik dari masyarakat adat Talang Jerinjing. Amai-amai Talang Jeirnjing sangat tertarik untuk membuat produk-produk Talang Mamak.

Hingga saat ini di wilayah adat Talang Jerinjing masih terdapat rumbia, pandan, bigau dan kumbuh yang dapat menjadi bahan untuk pembuatan berbagai macam produk-produk Talang Mamak.

Dalam diskusi ini masyarakat Talang Jeirnjing juga sepakat untuk menanam kembali tanaman-tanaman. Hal ini diperlukan agar ketersediaan bahan baku produk yang akan dikembangkan terus ada. Untuk proses awal, tanaman yang ada akan digunakan untuk pembuatan tikar sementara ini.

Pengembangan HHBK merupakan program AMAN Inhu. Program ini sudah berjalan dibeberapa komunitas adat Talang Mamak lainnya. Produk-produk yang sudah dikembangkan hingga saat ini seperti Karung, Tikar, Sarung Gelas dari bahan pandan dan rumbai, gelang dari rotan dan resam.

Penulis: Suher, pemuda adat Talang Jerinjing

Pemangku Adat Talang Lakat Menyambut Tim Pemetaan AMAN INHU

Batang Gangsal (23/04/2019). Hari ini tim UKP3 AMAN Inhu sampai di Talang Langkat, salah satu komunitas adat Talang Mamak di Batang Gangsal untuk memulai pemetaan partisipatif wilayah adat.

Mangku Talang Lakat selaku tetua adat menyambut kedatangan tim dirumahnya. Kami berbual-bual terkait dengan pemetaan yang akan dilakukan.

Pemerintah desa yang ada di Talang Langkat juga turut hadir dalam diskusi ini. Selain tim UKP3, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau, Andri juga ikut mendampingi proses pemetaan yang akan dilakukan.

Para tetua Talang Lakat, Mangku dan Batin, sangat setuju dengan adanya pemetaan partisipatif ini. Mereka berhadap peta yang dihasilkan dapat menggambarkan Luak (wilayah adat) yang sesuai dengan sejarah asal usul.

“Wilayah adat Talang Lakat termasuk juga yang ada didalam Taman Nasional Bukit Tigapuluh, apakah nanti wilayah tersebut termasuk yang akan dipetakan, atau bagaimana?”, tanya Mangku Talang Lakat memastikan proses yang akan dilakukan besok pagi.

Tim UKP3 menjelaskan bahwa pemetaan atau survey yang dilakukan adalah untuk mengidentifikasi Luak atau wilayah adat yang sejak dari dahulu merupakan wilayah leluhur orang talang mamak di Talang Lakat ini. Survey titik batas terluar dilakukan berdasarkan informasi dari sejarah asal-usul Talang Lakat. Sehingga jika menurut sejarah batas ada di Taman Nasional maka harus dipetakan juga.

Pemangku Adat Talang Lakat berharap peta dan data yang dihasilkan nanti akan membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama terkait masalah dengan Taman Nasional.

Beberapa waktu yang lalu memang ada mediasi antara masyarakat Sungai Ular dengan pihak taman nasional terkait dengan konflik tata batas di kantor kabupaten. Namun masalah yang ada saat ini masih belum terselesaikan dengan baik.

Selain itu, peta dan data yang dihasilkan akan diserahkan ke Camat Batang Gangsal untuk proses identifikasi dan pengakuan masyarakat adat Talang Mamak di Kecamatan Batang Gangsal.

Batin dan para pemangku adat menyatakan bahwa siap turun lapangan bersama tim UKP3 AMAN Inhu. Begitu juga dengan para pemuda adat Talang Lakat sudah siap melaksanakan pemetaaan Luak Talang Lakat besok pagi.

Penulis: Suher, Pemuda Adat Talang Jerinjing

UKP3 AMAN INHU Fasilitasi Pemetaan Lima Luak Talang Mamak di Batang Gangsal

Belilas – Sabtu, 22 Juni 2018. Hari ini Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Inhu turun lapangan memfasilitasi pemetaan wilayah adat di Batang Gangsal. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses pemetaan pada tahun 2018 yang lalu.

Tim UKP3 terdiri dari 15 orang yang akan memfasilitasi pemetaan lima Luak (wilayah adat) di kecamatan Batang Gangsal yaitu Komunitas Adat Rantau Langsat, Talang Lakat, Usul, Belimbing dan Siambul.

Tim UKP3 berangkat ke Batang Gangsal dengan menggunakan sepeda motor

Ketua UKP3 AMAN Inhu, Joni Iskandar memimpin rapat persiapan sebelum tim berangkat. Rapat diadakan untuk membahas persiapan hal-hal teknis yang dilakukan agar tidak ada masalah selama dilapangan nanti.

Kegiatan utama dalam pemetaan wilayah adat kali ini adalah;

  1. Survey pengambilan titik koordinat dilapangan
  2. Pendokumentasian sejarah, wilayah, aturan dan hukum adat serta kearifan lokal untuk membuat profil komunitas adat
  3. Pengambaran peta secara manual bersama komunitas adat
  4. Musyawarah adat terkait verifikasi batas wilayah dan sejarah adat

Survey melibatkan komunitas adat setempat yang akan secara bersama-sama dengan tim memetakan wilayah adat sesuai dengan sejarah asal-usul.

Tim berangkat sore hari menuju komunitas adat di Batang Gangsal. Malam hari akan diadakan diskusi bersama tetua adat setempat di setiap komunitas adat yang dipetakan. Esok paginya tim dan warga bersama melakukan survey pengambilan titik koordinat di lapangan.

Ketua AMAN Inhu, Gilung menyampaikan kepada tim UKP3 bahwa pengambilan data lapangan ini juga berguna untuk membantu  Camat Batang Gangsal untuk memverifikasi masyarakat adat.

“Peta dan data yang dihasilkan dari lapangan akan dibawa ke kecamatan untuk proses verifikasi oleh Camat. Tim UKP3 yang turun ke komunitas adat harus melaksanakan tugasnya dengan baik, agar nanti keinginan masyarakat adat bisa tercapai sesuai dengan yang kita harapkan bersama-sama, Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak”, Kata Gilung.

Penulis : Surya Mustika Sari, Staff AMAN Inhu

Mediasi Konflik Tanah Ulayat Sungai Akar dengan TNBT

Pematang Reba (19/6/2019). AMAN INHU menghadiri rapat koordinasi (rakor) mediasi konflik tanah ulayat antara masyarakat Desa Sungai Akar dengan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Desa Sungai Akar merupakan bagian dari Luak (wilayah adat) Ria Rantau Langsat di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu yang berbatasan dengan kawasan TNBT.

Rakor ini diselenggarakan oleh Kesbangpol Indragiri Hulu yang bertempat di Lantai 4 ruang rapat Thamsir Rahman di komplek perkantoran bupati. Pemerintah daerah yang hadir dalam rakor ini adalah Kadis Pertanian, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata, Kadis Dukcapil, Kabag Hukum, Camat Batang Gangsal, Kepala Desa Sungai akar, Kepala Balai TNBT, serta perwakilan Dandim dan Polres Indragiri Hulu.

Kabangpol Indragiri Hulu, Bambang Suardi dalam sambutannya menyampaikan tujuan rakor ini untuk memediasi konflik tanah ulayat antara Desa Sungai Akar dengan pihak TNBT. Hal ini merupakan bentuk respon pemda INHU terhadap aspirasi masyarakat adat di Sungai Akar. “Kegiatan ini merupakan inisiasi Kesbangpol bersama Badan Intelegen Negara (BIN) yang menyangkut penyelesaian konflik di Kabupaten Indragiri Hulu”, Katanya.

Plt Setda Inhu, Dra. Eriana Wahyuningsih selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pemda Inhu sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Panitia Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak. Saat ini Tim sedang mengidentifikasi masyarakat hukum adat di lima kecamatan yaitu Batang Cenaku, Rakit Kulim, Seberida, Batang Gangsal dan Rengat Barat. Beliau meminta Ketua AMAN INHU, Gilung melaporkan kerjama dengan pihak kecamatan dalam proses identifikasi dan verifikasi data masyarakat adat Talang Mamak yang merupakan tahapan dalam pengakuan hak ulayat. Terkait dengan tapal batas, Eriana meminta penjelasan pihak TNBT terkait izin pemanfaatan serta batas-batas fisik kawasan yang menjadi permasalahan selama ini.  

Lasmardi dari pihak TNBT mengatakan bahwa selama tidak ada konflik dengan masyarakat, kalaupun ada konflik tersebut bersifal personal terkait pemanfaat lahan didalam kawasan. Berdasarkar peraturan yang ada, dia menjelaskan bahwa zona inti tidak bisa dibuka besar-besaran karena bisa berakibat fatal, seperti longsor. Zona rimba bisa dimanfaatkan secara terbatas, dengan tidak menebang pohon yang dapat merusak rimba. Ada zona tradisional didalam kawasan yang mengakomodir pemanfaatan hasil hutan, seperti Damar dan Jerenang.    

Menurut Azhari, Kepala Desa Sungai Akar, mengatakan bahwa selama ini tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNBT mengenai peraturan terkait zonasi taman nasional dan pemanfaatan hasil hutan didalam kawasan. Terkait batas dengan TNBT pihak pemerintahan desa mengaku selama ini tidak tahu.  

“Resah tidak mengetahui yang mana hutan kawasan dan hutan produksi karena masalah undang – undang yang tidak paham. Yang kami tahu adalah sejarah nenek moyang kami”, kata Azhari.

Azhari meminta kepada pemerintah kabupaten agar masyarakat bisa memperoleh haknya atas wilayah adat, termasuk hutan adat dan/atau tanah ulayat, supaya konflik seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat selama ini takut memasuki kawasan hutan, yang sebenarnya merupakan wilayah adatnya.

Ketua AMAN INHU, Gilung mengatakan bahwa daerah yang diklaim TNBT sebagai kawasan hutan adalah permukiman penduduk. Memang selama ini tidak ada pemberitahuan dari pihak TNBT mengenai batas kawasan. Harus ada sosialisasi terkait penetapan batas kawasan TNBT, agar tidak ada masalah lagi kedepannya.

“Seharusnya pihak TNBT melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat adat yang ada disitu, sebelum meletakkan tapal batas. Jangan sampai disepelekan masyarakat adat disana”, tegas Gilung.

AMAN Inhu selama ini bekerja sama dengan Camat Batang Gangsal dalam mengidentifikasi wilayah adat Talang Mamak. Camat Batang Gangsal yang juga hadir dalam rakor ini mengatakan bahwa sudah  melakukan pertemuan dengan komunitas Siambul, Usul, Talang Langkat dan Belimbing.

Penulis: Surya Mustika Sari, staff AMAN Inhu

Diskusi bersama Camat Seberida terkait pengumpulan data komunitas adat

Seberida – Selasa, 11 Juni 2019. Sesuai Hasil Pertemuan dengan Setda Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 9 Mei 2019 di kantor Bupati, Batin Adat Muke-Muke yang berada di kelurahan Pangkalan kasai bersama Penggurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Mengadakan Pertemuan bersama Camat Seberida.Dalam pertemuan tersebut juga hadir Mangku adat Beligan, Ketua adat beligan. Disana membicarakan tentang Pengakuan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di kecamatan Seberida.Yang kebetulan Di kecamatan Seberida ada dua batin adat yakni batin Muke-Muke dan batin beligan.Dalam hal tersebut data yang akan dilengkapi terkait dengan pengakuan masyarakat hukum adat yakni Sejarah Masyarakat Adat di komunitas, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda pusaka adat dari dahulu serta kelembagaan adat nya.Dalam waktu dekat ini akan diadakan verifikasi data di setiap komunitas adat yang harus dilengkapi untuk Percepatan Pengakuan masyarakat hukum adat.Kecamatan menunggu hasil yang di buat oleh komunitas adat yang mana nanti akan di serahkan ke Kabupaten Indragiri Hulu.Penulis : Ketua AMAN INHU Gilung