Belilas – Rabu, 12 Juni 2019. Dalam menindaklanjuti Pemetaan Wilayah Adat di Komunitas Adat Talang Mamak di Kecamatan Batang Gansal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Bersama Tim Pemetaan Melakukan Rapat tindak lanjut di Rumah AMAN INHU di Belilas.Tim Pemetaan yang diketuai Oleh UKP3 AMAN INHU, Joni Iskandar Menyampaikan Perkembangan Pemetaan yang telah dilakukan di Lapangan Mengenai Titik Koordinat Batas Antar Wilayah Adat Tinggal Beberapa Lagi yang belum dapat Mengenai Titik Koordinat di lapangan.Wilayah Adat yang telah di petakan yakni Ria Belimbing, Ria Tanjung, Ria Rantau Langsat. Saat turun lapangan nanti akan melengkapi data-data yang belum lengkapi di komunitas adat. Juga nanti akan melakukan dua pemetaan wilayah adat di talang lakat dan Usul yang belum dilakukan. Hadir juga dalam rapat tersebut. Ketua AMAN INHU Gilung juga menyampaikan turun lapangan pemetaan yang akan datang berharap bisa selesai dengan baik, apa bila ada permasalahan teknis – teknis di lapangan harus kita bicarakan secepatnya bersama-sama agar nanti tidak ada lagi hambatan lainnya.Tim Pemetaan Akan Turun lapangan pada bulan Juni ini ke Komunitas adat di Batang gansal.
Pemuda Adat Talang mamak, Berladang Untuk Kemandirian
Talang jerinjing – Jum’at, 27 Juli 2019.
Pemuda Adat Talang Mamak yang Tergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Indragiri Hulu (INHU) bergotong royong Menebas (Membersihkan) tanah yang dihibahkan oleh salah seorang tokoh adat di talang jerinjing.
Para Pemuda Adat Talang Mamak Mendapat Lahan Hibah guna di kelola untuk kemandirian. Dengan mengelola lahan tersebut para pemuda adat diharapkan mulai hidup mandiri, serta belajar bertanggung jawab terhadap warisan yang di titipan kan tetua dan leluhur.
Menurut Ketua BPAN INHU Supriadi mereka akan memanfaatkan lahan itu untuk menanam padi serta tanaman pangan lainnya ” ini akan menambah pemasukan bagi pemuda adat, membuktikan cara bergotong royong, serta menyatukan antar pemuda adat dari satu luak(kampung) ke luak lainnya ”.
Para Pemuda Adat Membersihkan tanah hibah sesuai dengan kearifan lokal masyarakat adat talang mamak. Beberapa bulan sebelum di adakan menebas lahan tersebut di adakan melambas (merintis) batas tanah hibah. Yang sekarang dilakukan adalah menebas kayu kecil di tanah hibah yang mana nanti telah selesai baru menumbang baru di biarkan kayunya mati.
Ini cara tradisi kita orang talang mamak setiap tahunnya yang sesuai nama sukunya talang yang artinya berladang dengan demikian masyarakat adat talang mamak tidak bisa di pisahkan dari tradisi berladang. Proses ini juga sebagai wadah memberi tahu kepada para pemuda adat tentang cara berladang sesuai kearifan lokal.
Di tengah upaya melestarikan kearifan lokal ini belakangan muncul persoalan, Pemerintah melarang masyarakat adat membakar untuk berladang. Hal ini akan membuat tradisi akan hilang.
Kata Supriadi ” seharusnya pemerintah memberi solusi dengan melarang perusahaan melakukan pembakaran besar-besaran, sebab tradisi membakar di masyarakat adat bukanlah yang menyebabkan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ”. Tutup Supriadi
Penulis : Supriadi Ketua BPAN INHU
Pengolahan Data 5 Wilayah Adat Talang Mamak
Belilas, (17/7/2019). UKP3 AMAN Inhu mengolah data lima Luak (wilayah adat) hasil survey lapangan selama beberapa minggu yang lalu di Rumah AMAN Inhu, Jl. Lintas Timur Belilas, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Lima Luak yang dimaksud adalah milik komunitas adat Ria Belimbing, Talang Lakat, Ria Tanjung, Muncak Rantau Lansat dan Talang Jerinjing.
Yoga Saeful Rizal, kepala divisi Pemetaan dan Registrasi Wilayah Adat Pengurus Besar AMAN (PRWA PB AMAN) memfasilitasi UKP3 AMAN Inhu dalam pengolahan data hasil survey lapangan di 5 Luak tersebut.
Data hasil survey lapangan diolah secara manual. Alat dan bahan yang diperlukan yaitu kertas milimeter block, pencil, penghapus, penggaris dan kalkulator untuk mempermudah dalam penghitungan. Kertas milimeter block digunakan untuk mempermudah dalam memasukkan titik-titik koordinat. Setelah itu, hasil peta disalin ke kertas kalkir untuk me-layout (tata letak) peta yang lebih baik.
Dalam pengolahan data peta wilayah adat, bahan terpenting adalah peta sketsa yang dibuat bersama komunitas. Peta sketsa seharusnya menggambarkan informasi yang lebih lengkap terkait wilayah adat, salah satunya tentang pemanfaatan lahan. Menurut Yoga, peta sketsa lima wilayah adat yang ada belum menggambarkan pemanfaatan lahan didalam wilayah adat. Belum ada informasi seperti Hutan, Perkebunan, Ladang masyarakat, bentuk sungai dan penggunaan lahan lainnya.
“Teman-teman perlu membuat garis polygon batas-batas penggunaan lahan yang ada didalam wilayah adat. Diberi warna dan dirapikan”, Jelas Yoga.
Penulis: Supriadi, Pemuda Adat Anak Talang dan Ketua BPAN Inhu
AMAN Inhu Sosialisasi Pengembangan Produk HHBK di Komunitas Adat Talang Jerinjing
Indragiri Hulu (1/7/2019). AMAN Inhu melakukan sosialisasi pengembangan produk hasil hutan non-kayu (HHBK) di Komunitas Adat Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau. Kegiatan yang dihadiri oleh amai-amai dan para tetua adat Talang Jerinjing ini diadakan pada malam hari agar lebih banyak mayarakat yang hadir.
Sosialisasi yang dilakukan tim ekonomi AMAN Inhu ini mendapat sambutan baik dari masyarakat adat Talang Jerinjing. Amai-amai Talang Jeirnjing sangat tertarik untuk membuat produk-produk Talang Mamak.
Hingga saat ini di wilayah adat Talang Jerinjing masih terdapat rumbia, pandan, bigau dan kumbuh yang dapat menjadi bahan untuk pembuatan berbagai macam produk-produk Talang Mamak.
Dalam diskusi ini masyarakat Talang Jeirnjing juga sepakat untuk menanam kembali tanaman-tanaman. Hal ini diperlukan agar ketersediaan bahan baku produk yang akan dikembangkan terus ada. Untuk proses awal, tanaman yang ada akan digunakan untuk pembuatan tikar sementara ini.
Pengembangan HHBK merupakan program AMAN Inhu. Program ini sudah berjalan dibeberapa komunitas adat Talang Mamak lainnya. Produk-produk yang sudah dikembangkan hingga saat ini seperti Karung, Tikar, Sarung Gelas dari bahan pandan dan rumbai, gelang dari rotan dan resam.
Penulis: Suher, pemuda adat Talang Jerinjing
Verifikasi Data Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Batang Gansal
Batang Gansal – Dalam Proses Verifikasi data Masyarakat Adat Talang Mamak di Batang Gansal, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Gelar Pertemuan di Aula Kantor Camat Batang Gansal Pada Hari Sabtu, 29 Juni 2019. Turut Hadir dalam Pertemuan tersebut Camat Batang Gansal , Kepala Desa, serta Pemangku Adat Di Batang Gansal. Acara dimulai sekira pukul 10:00 Wib.
Dalam Pertemuan tersebut Camat Batang Gansal Elinariyon menyampaikan Sangat Mendukung tentang Memperjelas Sejarah Asal Usul Talang Mamak, Wilayah Adat Talang Mamak yang berada di Kecamatan Batang Gansal. Apapun keputusan yang sesuai dengan Sejarah Adat Camat Batang Gansal Mendukung dan Menjadi Landasan pemerintah yang ada di Batang Gansal.
Ditambahkan lagi Oleh Camat Batang Gansal Elinariyon Yang Mana Nanti Telah Selesai Verifikasi data Masyarakat Adat Akan di Serahkan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Bersama Dengan AMAN INHU.
Gilung ketua AMAN INHU Menjelaskan tentang Kegiatan yang dilakukan Selama Ini Kepada Pemangku Adat, Kepala Desa Serta Camat Batang Gansal salah satu Gerakan AMAN, Pemetaan Wilayah Adat, Untuk Mendapatkan Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu.
Gilung Juga Menyampaikan terkait Verifikasi data Bersama ini telah juga diadakan Di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Batang Cenaku, Rakit Kulim, Rengat barat hari ini dilakukan di Batang Gansal Nanti selanjutnya Akan dilakukan di Kecamatan Seberida. Ini juga menindaklanjuti Acara Pertemuan di Kantor Bupati 9 Mei 2019 Bersama Ketua Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Indragiri Hulu (Setda Inhu) yang mana AMAN INHU di Minta Membantu untuk Verifikasi data Masyarakat Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu.
Mangku Belimbing, Sahamin Menanyakan Kepada Camat Batang Gansal tentang Apa bedanya Peta Administrasi Desa dan Peta wilayah Adat?
Camat batang gansal langsung menjelaskan tentang perbedaan kedua peta tersebut Kalau Wilayah Adat Mencakup wilayah adat yang sesuai dengan sejarah asal usulnya dan peta administrasi desa hanya mencakup desa yang dinaungi berbatasan dengan desa lainnya.
Akan tetapi ini tidak jadi permasalahan malahan menjadi tambah baik dan bagus membantu pemerintah daerah.
Banyak Hal Yang dibicarakan saat Pertemuan tersebut terkait dengan sejarah, wilayah adat, dan lain sebagainya. Ada juga diadakan tanya jawab terkait dengan Masyarakat Adat talang mamak. Sehingga Membuat Masyarakat Adat di Batang Gansal Bersemangat Untuk Bangkit Bersama mengurus kampung masing-masing.
Penulis : Surya mustika sari Staff AMAN INHU
Pemangku Adat Talang Lakat Menyambut Tim Pemetaan AMAN INHU
Batang Gangsal (23/04/2019). Hari ini tim UKP3 AMAN Inhu sampai di Talang Langkat, salah satu komunitas adat Talang Mamak di Batang Gangsal untuk memulai pemetaan partisipatif wilayah adat.
Mangku Talang Lakat selaku tetua adat menyambut kedatangan tim dirumahnya. Kami berbual-bual terkait dengan pemetaan yang akan dilakukan.
Pemerintah desa yang ada di Talang Langkat juga turut hadir dalam diskusi ini. Selain tim UKP3, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau, Andri juga ikut mendampingi proses pemetaan yang akan dilakukan.
Para tetua Talang Lakat, Mangku dan Batin, sangat setuju dengan adanya pemetaan partisipatif ini. Mereka berhadap peta yang dihasilkan dapat menggambarkan Luak (wilayah adat) yang sesuai dengan sejarah asal usul.
“Wilayah adat Talang Lakat termasuk juga yang ada didalam Taman Nasional Bukit Tigapuluh, apakah nanti wilayah tersebut termasuk yang akan dipetakan, atau bagaimana?”, tanya Mangku Talang Lakat memastikan proses yang akan dilakukan besok pagi.
Tim UKP3 menjelaskan bahwa pemetaan atau survey yang dilakukan adalah untuk mengidentifikasi Luak atau wilayah adat yang sejak dari dahulu merupakan wilayah leluhur orang talang mamak di Talang Lakat ini. Survey titik batas terluar dilakukan berdasarkan informasi dari sejarah asal-usul Talang Lakat. Sehingga jika menurut sejarah batas ada di Taman Nasional maka harus dipetakan juga.
Pemangku Adat Talang Lakat berharap peta dan data yang dihasilkan nanti akan membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama terkait masalah dengan Taman Nasional.
Beberapa waktu yang lalu memang ada mediasi antara masyarakat Sungai Ular dengan pihak taman nasional terkait dengan konflik tata batas di kantor kabupaten. Namun masalah yang ada saat ini masih belum terselesaikan dengan baik.
Selain itu, peta dan data yang dihasilkan akan diserahkan ke Camat Batang Gangsal untuk proses identifikasi dan pengakuan masyarakat adat Talang Mamak di Kecamatan Batang Gangsal.
Batin dan para pemangku adat menyatakan bahwa siap turun lapangan bersama tim UKP3 AMAN Inhu. Begitu juga dengan para pemuda adat Talang Lakat sudah siap melaksanakan pemetaaan Luak Talang Lakat besok pagi.
Penulis: Suher, Pemuda Adat Talang Jerinjing
UKP3 AMAN INHU Fasilitasi Pemetaan Lima Luak Talang Mamak di Batang Gangsal
Belilas – Sabtu, 22 Juni 2018. Hari ini Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Inhu turun lapangan memfasilitasi pemetaan wilayah adat di Batang Gangsal. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses pemetaan pada tahun 2018 yang lalu.
Tim UKP3 terdiri dari 15 orang yang akan memfasilitasi pemetaan lima Luak (wilayah adat) di kecamatan Batang Gangsal yaitu Komunitas Adat Rantau Langsat, Talang Lakat, Usul, Belimbing dan Siambul.
Ketua UKP3 AMAN Inhu, Joni Iskandar memimpin rapat persiapan sebelum tim berangkat. Rapat diadakan untuk membahas persiapan hal-hal teknis yang dilakukan agar tidak ada masalah selama dilapangan nanti.
Kegiatan utama dalam pemetaan wilayah adat kali ini adalah;
- Survey pengambilan titik koordinat dilapangan
- Pendokumentasian sejarah, wilayah, aturan dan hukum adat serta kearifan lokal untuk membuat profil komunitas adat
- Pengambaran peta secara manual bersama komunitas adat
- Musyawarah adat terkait verifikasi batas wilayah dan sejarah adat
Survey melibatkan komunitas adat setempat yang akan secara bersama-sama dengan tim memetakan wilayah adat sesuai dengan sejarah asal-usul.
Tim berangkat sore hari menuju komunitas adat di Batang Gangsal. Malam hari akan diadakan diskusi bersama tetua adat setempat di setiap komunitas adat yang dipetakan. Esok paginya tim dan warga bersama melakukan survey pengambilan titik koordinat di lapangan.
Ketua AMAN Inhu, Gilung menyampaikan kepada tim UKP3 bahwa pengambilan data lapangan ini juga berguna untuk membantu Camat Batang Gangsal untuk memverifikasi masyarakat adat.
“Peta dan data yang dihasilkan dari lapangan akan dibawa ke kecamatan untuk proses verifikasi oleh Camat. Tim UKP3 yang turun ke komunitas adat harus melaksanakan tugasnya dengan baik, agar nanti keinginan masyarakat adat bisa tercapai sesuai dengan yang kita harapkan bersama-sama, Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak”, Kata Gilung.
Penulis : Surya Mustika Sari, Staff AMAN Inhu
Mediasi Konflik Tanah Ulayat Sungai Akar dengan TNBT
Pematang Reba (19/6/2019). AMAN INHU menghadiri rapat koordinasi (rakor) mediasi konflik tanah ulayat antara masyarakat Desa Sungai Akar dengan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Desa Sungai Akar merupakan bagian dari Luak (wilayah adat) Ria Rantau Langsat di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu yang berbatasan dengan kawasan TNBT.
Rakor ini diselenggarakan oleh Kesbangpol Indragiri Hulu yang bertempat di Lantai 4 ruang rapat Thamsir Rahman di komplek perkantoran bupati. Pemerintah daerah yang hadir dalam rakor ini adalah Kadis Pertanian, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata, Kadis Dukcapil, Kabag Hukum, Camat Batang Gangsal, Kepala Desa Sungai akar, Kepala Balai TNBT, serta perwakilan Dandim dan Polres Indragiri Hulu.
Kabangpol Indragiri Hulu, Bambang Suardi dalam sambutannya menyampaikan tujuan rakor ini untuk memediasi konflik tanah ulayat antara Desa Sungai Akar dengan pihak TNBT. Hal ini merupakan bentuk respon pemda INHU terhadap aspirasi masyarakat adat di Sungai Akar. “Kegiatan ini merupakan inisiasi Kesbangpol bersama Badan Intelegen Negara (BIN) yang menyangkut penyelesaian konflik di Kabupaten Indragiri Hulu”, Katanya.
Plt Setda Inhu, Dra. Eriana Wahyuningsih selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pemda Inhu sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Panitia Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak. Saat ini Tim sedang mengidentifikasi masyarakat hukum adat di lima kecamatan yaitu Batang Cenaku, Rakit Kulim, Seberida, Batang Gangsal dan Rengat Barat. Beliau meminta Ketua AMAN INHU, Gilung melaporkan kerjama dengan pihak kecamatan dalam proses identifikasi dan verifikasi data masyarakat adat Talang Mamak yang merupakan tahapan dalam pengakuan hak ulayat. Terkait dengan tapal batas, Eriana meminta penjelasan pihak TNBT terkait izin pemanfaatan serta batas-batas fisik kawasan yang menjadi permasalahan selama ini.
Lasmardi dari pihak TNBT mengatakan bahwa selama tidak ada konflik dengan masyarakat, kalaupun ada konflik tersebut bersifal personal terkait pemanfaat lahan didalam kawasan. Berdasarkar peraturan yang ada, dia menjelaskan bahwa zona inti tidak bisa dibuka besar-besaran karena bisa berakibat fatal, seperti longsor. Zona rimba bisa dimanfaatkan secara terbatas, dengan tidak menebang pohon yang dapat merusak rimba. Ada zona tradisional didalam kawasan yang mengakomodir pemanfaatan hasil hutan, seperti Damar dan Jerenang.
Menurut Azhari, Kepala Desa Sungai Akar, mengatakan bahwa selama ini tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNBT mengenai peraturan terkait zonasi taman nasional dan pemanfaatan hasil hutan didalam kawasan. Terkait batas dengan TNBT pihak pemerintahan desa mengaku selama ini tidak tahu.
“Resah tidak mengetahui yang mana hutan kawasan dan hutan produksi karena masalah undang – undang yang tidak paham. Yang kami tahu adalah sejarah nenek moyang kami”, kata Azhari.
Azhari meminta kepada pemerintah kabupaten agar masyarakat bisa memperoleh haknya atas wilayah adat, termasuk hutan adat dan/atau tanah ulayat, supaya konflik seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat selama ini takut memasuki kawasan hutan, yang sebenarnya merupakan wilayah adatnya.
Ketua AMAN INHU, Gilung mengatakan bahwa daerah yang diklaim TNBT sebagai kawasan hutan adalah permukiman penduduk. Memang selama ini tidak ada pemberitahuan dari pihak TNBT mengenai batas kawasan. Harus ada sosialisasi terkait penetapan batas kawasan TNBT, agar tidak ada masalah lagi kedepannya.
“Seharusnya pihak TNBT melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat adat yang ada disitu, sebelum meletakkan tapal batas. Jangan sampai disepelekan masyarakat adat disana”, tegas Gilung.
AMAN Inhu selama ini bekerja sama dengan Camat Batang Gangsal dalam mengidentifikasi wilayah adat Talang Mamak. Camat Batang Gangsal yang juga hadir dalam rakor ini mengatakan bahwa sudah melakukan pertemuan dengan komunitas Siambul, Usul, Talang Langkat dan Belimbing.
Penulis: Surya Mustika Sari, staff AMAN Inhu
Rapat Mediasi Penanganan Masalah Dan Konflik Tanah ulayat Adat Desa Sungai Akar dengan Pihak TNBT
Pematang Reba – Rabu, 19 Juni 2019. Rapat koordinasi Penanganan Masalah Dan Konflik Tanah ulayat Adat Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal yang diselenggarakan oleh Kasbangpol Indragiri Hulu yang bertempat di Lantai 4 Ruang Rapat Thamsir Rahman di Komplek perkantoran Bupati Indragiri Hulu.Dalam Rapat tersebut yang di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah Indragiri Hulu Plt Setda Inhu Dra. ERIANA WahyuningsihAliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Juga turut di Undang Oleh Pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hulu, selain itu juga dihadirin oleh Perwakilan Dandim Kabupaten Inhu, Perwakilan Kapolres Inhu, Kaban Bapeda, Kepala BTN, Kadis Pertanian, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan hidup, Kadis Pariwisata, Kadisduk Capil, Kabag Hukum, Camat batang gansal, Kepala Desa sungai akar, Kepala Balai TNBT serta Dinas-Dinas Pemerintah daerah Inhu yang ikut diundang dalam Rapat mediasi tersebut turut hadir.Dalam Sambutannya Kabangpol Inhu Bambang Suardi Menyampaikan, Tujuan Mediasi Penanganan Masalah Dan Konflik Tanah ulayat Adat Desa Sungai Akar dengan Pihak Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ini, Pemerintah daerah Indragiri Hulu Merespon terhadap aspirasi Masyarakat Adat dengan memfasilitasi Rapat Mediasi terkait Konflik tapal batas.Untuk Mencari Solusi atas Permasalahan tersebut adanya kegiatan ini atas dasar inisiasi badan Kasbangpol bersama Badan Intelejen Negara Menyangkut Konflik di Kabupaten Indragiri Hulu.Plt Setda Inhu Dra. Eriana Wahyuningsih selaku Pimpinan Rapat Menyampaikan bahwa terkait Rapat Mediasi Ini Permasalahan Tanah ulayat Adat dan Hukum adat Pemerintah Inhu, Sudah Menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat di mana Tim ini sedang berkerja dalam proses Identifikasi terkait masyarakat hukum adat di lima kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Rakit Kulim, kecamatan Seberida, kecamatan batang gansal serta kecamatan Rengat Barat.”Kepada Pihak TNBT menjelaskan terkait tapal batas dan meminta kepada ketua AMAN INHU Gilung Melaporkan Proses Identifikasi berkerja sama dengan pihak Kecamatan yang terkait tentang verifikasi data pengakuan ulayat adat” pintanyaEriana juga menambahkan meminta penjelasan terkait dengan izin pemanfaatan kepada pihak TNBT dan ada kelemahan batas fisik yang menjadi kendala tapal batas.Lasmardi dari pihak TNBT Mengatakan, tidak ada konflik dengan Masyarakat jika adapun kejadian itu bersifat personal dan acuannya adalah peraturan Menteri Kehutanan NO 21 Tahun 2019.Ditambahkan lagi oleh sumardi dari pihak TNBT yang tidak bisa dimanfaatkan adalah zona inti karena akan berakibat fatal bisa terjadi longsor namun yang bisa dimanfaatkan ialah zona rimba, hanya saja jangan melakukan penebangan hutan dan merusak rimba.Selanjutnya Astri menambahkan dari pihak TNBT menjelaskan zona yang bisa di manfaatkan zona tradisional mengakomodir pemanfaatan hasil hutan yang ada Di dalamnya seperti damar dan jerenang.Sementara itu dari Kades sungai akar yang diwakili oleh Azhari mengatakan sosialisasi dari pihak TNBT tidak ada mengenai pemanfaatan non kayu masalah pemanfaatan kategori diluar sungai akar tidak ada, terkait dengan tapal batas pihak pemerintah desa tidak mengetahui seharusnya dibuat tapal batas seperti beton.Azhari meminta kepada Kabupaten supaya masyarakat adat kami bisa memperoleh hutan ulayat tersebut kemudian dari masyarakat adat dimanapun.”resah tidak mengetahui yang mana hutan kawasan dan hutan produksi karena masalah undang – undang yang tidak paham yang kami tahu adalah sejarah nenek moyang kami”. TerangnyaUntuk itu meminta kejelasan tentang kejelasan permasalahan tapal batas dengan pihak TNBT Masyarakat adanya ketakutan tersendiri memasuki kawasan hutan.Camat batang gansal mengatakan dalam Identifikasi sudah melakukan upaya pertemuan dengan desa siambul, usul dan talang lakat sudah kami ketik datanya serta desa belimbing yang belum selesai dan ketua AMAN INHU sudah datang kekecamatan mengenai Identifikasi.Ketua AMAN INHU Gilung Menyampaikan jika berbicara masalah tapal batas sudah pernah turun melihat daerah yang diklaim TNBT disitu jelas perumahan penduduk harus jelas meletakkan tapal batas jangan sampai disepelekan masyarakat adat disana.Dalam rapat tersebut banyak hal lagi yang dibahas, harud ada sosialisasi dari TNBT terkait tapal batas agar tidak adalagi masalah kedepannya terkait tapal batas.Penulis : surya mustika sari
Diskusi bersama Camat Seberida terkait pengumpulan data komunitas adat
Seberida – Selasa, 11 Juni 2019. Sesuai Hasil Pertemuan dengan Setda Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 9 Mei 2019 di kantor Bupati, Batin Adat Muke-Muke yang berada di kelurahan Pangkalan kasai bersama Penggurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Mengadakan Pertemuan bersama Camat Seberida.Dalam pertemuan tersebut juga hadir Mangku adat Beligan, Ketua adat beligan. Disana membicarakan tentang Pengakuan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di kecamatan Seberida.Yang kebetulan Di kecamatan Seberida ada dua batin adat yakni batin Muke-Muke dan batin beligan.Dalam hal tersebut data yang akan dilengkapi terkait dengan pengakuan masyarakat hukum adat yakni Sejarah Masyarakat Adat di komunitas, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda pusaka adat dari dahulu serta kelembagaan adat nya.Dalam waktu dekat ini akan diadakan verifikasi data di setiap komunitas adat yang harus dilengkapi untuk Percepatan Pengakuan masyarakat hukum adat.Kecamatan menunggu hasil yang di buat oleh komunitas adat yang mana nanti akan di serahkan ke Kabupaten Indragiri Hulu.Penulis : Ketua AMAN INHU Gilung