Anak Talang – Sabtu, 14 September 2019. Masalah sengketa lahan yang terjadi di Komunitas Adat Dubalang Anak Talang tepatnya yang berlokasi di Sungai Rambutan Antara M. Yuni dan Ajis Manto Menemui titik temu.
Tepatnya Kemarin pada Hari Senin 09 September 2019 telah diadakan Musyawarah mufakat Yang dilakukan oleh Lembaga Adat Anak Talang Bertempat di Balai Adat Anak Talang Untuk Menyelesaikan Masalah tersebut.
Yang Hadir Dalam Pertemuan tersebut dari Lembaga Adat Anak Talang yakni Datuk Rajo Penghulu Muslimin Berserta Perangkat Adat lainnya, Dari Perwakilan Desa Yakni BPD Desa Anak Talang, Dari Pihak Kepolisian Resort Batang Cenaku, Lembaga Bantuan Hukum dari Pekanbaru, Batin Pejangki, Batin Pembubung, serta Masyarakat Adat Anak Talang lainnya.
Datuk Muslimin Mengatakan Bahwa Permasalahan tersebut di Bawa Penyelesaiannya Secara Adat Apalagi Lahan tersebut Berada dalam Wilayah Adat Anak Talang. Secara Peraturan Adat Yang Ada di Anak Talang ” Mengambik dak Memintak, menyancang dak betanya. Pagi dak bapadah balek dak be berita” Itu salah Menurut Adat. Selama ini Kedua Belah Pihak Tidak Ada Pamit Kepada Orang Adat Terkait Pengelolaan Lahan tersebut. Setelah terjadi Permasalahan Baru Mengadu Ke orang Adat.
Dari Hasil Musyawarah mufakat Tersebut Orang Adat Memutuskan Bahwa Lahan yang bermasalah tersebut Kembali Ke ulayat Adat Anak Talang, Ajis manto dan M. Yuni di Kenakan Sanksi Adat yang Berlaku di Anak Talang yakini Dengan Hukum Adat Dua Ekor Kambing, Dua puluh Gantang Beras, Asam Garam Secukupnya Untuk Nanti di Acaranya.
Acara Hukum Adat tersebut Akan dilaksanakan Pada tanggal 23 September 2019 yang bertempat di Balai Adat tersebut.
Datuk Muslimin Berharap Nanti Ke Depannya Apabila Urusan yang berkaitan dengan Masalah Adat Mari kita selesaikan Secara Adat, jangan Langsung kepada Kepolisian.
Acara selesai Pada siang Harinya Berjalan Dengan Aman Dan Baik keduanya Menerima Keputusan yang dilakukan oleh Orang Adat yang ada di Anak Talang.