Pematang Reba – Rabu, 19 Juni 2019. Rapat koordinasi Penanganan Masalah Dan Konflik Tanah ulayat Adat Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal yang diselenggarakan oleh Kasbangpol Indragiri Hulu yang bertempat di Lantai 4 Ruang Rapat Thamsir Rahman di Komplek perkantoran Bupati Indragiri Hulu.Dalam Rapat tersebut yang di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah Indragiri Hulu Plt Setda Inhu Dra. ERIANA WahyuningsihAliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu (AMAN INHU) Juga turut di Undang Oleh Pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hulu, selain itu juga dihadirin oleh Perwakilan Dandim Kabupaten Inhu, Perwakilan Kapolres Inhu, Kaban Bapeda, Kepala BTN, Kadis Pertanian, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan hidup, Kadis Pariwisata, Kadisduk Capil, Kabag Hukum, Camat batang gansal, Kepala Desa sungai akar, Kepala Balai TNBT serta Dinas-Dinas Pemerintah daerah Inhu yang ikut diundang dalam Rapat mediasi tersebut turut hadir.Dalam Sambutannya Kabangpol Inhu Bambang Suardi Menyampaikan, Tujuan Mediasi Penanganan Masalah Dan Konflik Tanah ulayat Adat Desa Sungai Akar dengan Pihak Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ini, Pemerintah daerah Indragiri Hulu Merespon terhadap aspirasi Masyarakat Adat dengan memfasilitasi Rapat Mediasi terkait Konflik tapal batas.Untuk Mencari Solusi atas Permasalahan tersebut adanya kegiatan ini atas dasar inisiasi badan Kasbangpol bersama Badan Intelejen Negara Menyangkut Konflik di Kabupaten Indragiri Hulu.Plt Setda Inhu Dra. Eriana Wahyuningsih selaku Pimpinan Rapat Menyampaikan bahwa terkait Rapat Mediasi Ini Permasalahan Tanah ulayat Adat dan Hukum adat Pemerintah Inhu, Sudah Menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat di mana Tim ini sedang berkerja dalam proses Identifikasi terkait masyarakat hukum adat di lima kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Rakit Kulim, kecamatan Seberida, kecamatan batang gansal serta kecamatan Rengat Barat.”Kepada Pihak TNBT menjelaskan terkait tapal batas dan meminta kepada ketua AMAN INHU Gilung Melaporkan Proses Identifikasi berkerja sama dengan pihak Kecamatan yang terkait tentang verifikasi data pengakuan ulayat adat” pintanyaEriana juga menambahkan meminta penjelasan terkait dengan izin pemanfaatan kepada pihak TNBT dan ada kelemahan batas fisik yang menjadi kendala tapal batas.Lasmardi dari pihak TNBT Mengatakan, tidak ada konflik dengan Masyarakat jika adapun kejadian itu bersifat personal dan acuannya adalah peraturan Menteri Kehutanan NO 21 Tahun 2019.Ditambahkan lagi oleh sumardi dari pihak TNBT yang tidak bisa dimanfaatkan adalah zona inti karena akan berakibat fatal bisa terjadi longsor namun yang bisa dimanfaatkan ialah zona rimba, hanya saja jangan melakukan penebangan hutan dan merusak rimba.Selanjutnya Astri menambahkan dari pihak TNBT menjelaskan zona yang bisa di manfaatkan zona tradisional mengakomodir pemanfaatan hasil hutan yang ada Di dalamnya seperti damar dan jerenang.Sementara itu dari Kades sungai akar yang diwakili oleh Azhari mengatakan sosialisasi dari pihak TNBT tidak ada mengenai pemanfaatan non kayu masalah pemanfaatan kategori diluar sungai akar tidak ada, terkait dengan tapal batas pihak pemerintah desa tidak mengetahui seharusnya dibuat tapal batas seperti beton.Azhari meminta kepada Kabupaten supaya masyarakat adat kami bisa memperoleh hutan ulayat tersebut kemudian dari masyarakat adat dimanapun.”resah tidak mengetahui yang mana hutan kawasan dan hutan produksi karena masalah undang – undang yang tidak paham yang kami tahu adalah sejarah nenek moyang kami”. TerangnyaUntuk itu meminta kejelasan tentang kejelasan permasalahan tapal batas dengan pihak TNBT Masyarakat adanya ketakutan tersendiri memasuki kawasan hutan.Camat batang gansal mengatakan dalam Identifikasi sudah melakukan upaya pertemuan dengan desa siambul, usul dan talang lakat sudah kami ketik datanya serta desa belimbing yang belum selesai dan ketua AMAN INHU sudah datang kekecamatan mengenai Identifikasi.Ketua AMAN INHU Gilung Menyampaikan jika berbicara masalah tapal batas sudah pernah turun melihat daerah yang diklaim TNBT disitu jelas perumahan penduduk harus jelas meletakkan tapal batas jangan sampai disepelekan masyarakat adat disana.Dalam rapat tersebut banyak hal lagi yang dibahas, harud ada sosialisasi dari TNBT terkait tapal batas agar tidak adalagi masalah kedepannya terkait tapal batas.Penulis : surya mustika sari